Kesatuan
pengelolaan hutan (KPH) berdasarkan P. 39/ Menhut-II/2013 adalah wilayah
pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola
secara efisien dan lestari, sedangkan kemitraan kehutanan tersebut adalah
kerjasama antara masyarakat setempat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan
atau pengelola hutan, pemegang izin usaha industry primer hasil hutan, dan/
atau kesatuan pengelolaan hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses,
dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Jumat
1 April 2016 di kantor KPHP Maria Donggomassa, diadakan pertemuan tentang KPH
dan Kemitraan Kehutanan yang dihadiri oleh berbagai Camat Kab/ Kota Bima yang
berada di sekitar kawasan KPHP Maria Donggomassa, Kepala Desa, berbagai
kelompok tani HKm, dan Kepala KPHP Maria Donggomassa beserta staff. Dalam
pertemuan ini yang menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Kehutanan Prov. NTB (
Ir. Andi Pramaria, M.Si) yang dimoderatori oleh Bapak Eko Dwi Sukmanto, S.TP. Kelembagaan KPH (L/P) yang ada di Nusa Tenggara Barat adalah sebanyak 20 KPH
yang terdiri dari 4 KPH yang ditangani oleh Pemda Provinsi dan 16 KPH yang
berada di Kabupaten (akan segera dialihkan ke Pemda Provinsi). Dalam paparannya,
Andi Pramaria menjelaskan bahwa untuk menjalin kemitraan kehutanan antara
masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
diperlukan persyaratan sebagai berikut :
1. Mayarakat
setempat yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala
Desa setempat
2.
Memiliki ketergantungan hidup pada
kawasan hutan dan sebagai mata pencaharian.
3. Memiliki
potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan yang sesuai dengan
rencana usaha.
Adapun
pelaku kemitraan adalah para pengelola hutan, pemegang izin dan KPH wajib
melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitar kawasan
KPHP Maria Donggomassa, serta setiap pengelola hutan wajib melakukan kemitraan
kehutanan kecuali pemegang izin pemungutan. Pengelolaan hutan pada dasarnya
adalah menuju hutan lestari dan masyarakat sejahtera, apabila disimulasikan
antara kondisi hutan dan pengelola hutan akan saling berkaitan satu sama lain
dimana hutan yang rusak dan ada pengelolanya maka akan dilakukan rehabilitasi
hutan, hutan yang lestari dan ada pengelolanya maka pengelolaan hutan akan
lestari, sebaliknya jika hutan rusak dan
tidak ada pengelolanya maka akan terjadi perambahan dan apabila hutan lestari
namun tidak ada pengelolanya maka akan terjadi illegal logging. Dari simulasi
itu maka dapat disimpulkan bahwa gangguan tidak hanya illegal logging tetapi
juga perambahan, sertifikasi dan okupasi dimana kerusakan hutan cenderung
meningkat karena aktifitas manusia sehingga diperlukan organisasi /institusi
pengelola hutan yang hadir di dekat hutan.
Gambar 1. Simulasi hubungan antara kondisi hutan dan pengelola hutan
Pada
pertemuan ini Andi Pramaria selaku Kepala Dinas Kehutanan Prov. NTB menyerahkan
SK IUPHKm kepada 4 (empat) kelompok tani yaitu Kelompok tani Matakando,
kelompok tani Meci angi, kelompok tani Hambuananga, dan kelompok tani Kapenta
Nanga NaƩ yang disaksikan oleh seluruh peserta pertemuan. Dalam pertemuan ini
juga dijelaskan bahwa perbedaan antara kemitraan dan HKm adalah sebagai berikut
:
|
No
|
HKm
|
Kemitraan
|
|
1
|
berada pada hutan
lindung dan hutan produksi
|
berada pada hutan
lindung dan hutan produksi
|
|
2
|
Pengelolaan HHBK dan
HHK
|
Pengelolaan HHBK dan
HHK
|
|
3
|
Pengelola oleh
masyarakat setempat
|
Pengelola oleh
masyarakat setempat
|
|
4
|
Hasinya untuk
masyarakat dan harus menyetor PNBP sebesar 6 % (PP 12/2012) yang akan masuk
dalam kas negara (APBN) (lingkup se
Indonesia)
|
Hasilnya untuk
masyarakat dengan perjanjian kemitraan dengan KPH dengan besaran yang telah
disepakati , persenan dari KPH akanmenjadi PAD kemudian masuk ke kas daerah (APBD) yang dikelola
lagi menjadi kegiatan KPH untuk masyarakat
|
|
5
|
Bentuk perijinan
adalah ijin
|
Bentuk perijinan
adalah perjanjian kerjasama
|
Gambar 2. Penyerahan SK IUPHKm kepada 4 kelompok tani
Yang
dapat disimpulkan dari hasil paparan dan diskusi dengan tema KPH dan
Kemitraan kehutanan ini adalah sebagai berikut :
• Optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh dengan mengintegrasikan
kehutanan dan pertanian (arti luas)
• Menjalin hubungan yang lebih harmonis dan saling
menguntungkan antara masyarakat, pengelola (KPH) dan sumber daya hutan
• Simbiosis mutualisme, mencegah dan menurunkan gangguan
keamanan hutan
• Menguatkan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) dan rasa memiliki (sense of belonging)
• Meningkatkan nilai ekonomi secara langsung bagi
masyarakat dan KPH
Gambar 3. Foto Bersama Para Peserta Pertemuan Dengan Tema "KPH dan Kemitraan Kehutanan




