Rabu, 06 April 2016

KPH DAN KEMITRAAN KEHUTANAN

Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) berdasarkan P. 39/ Menhut-II/2013 adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, sedangkan kemitraan kehutanan tersebut adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan, pemegang izin usaha industry primer hasil hutan, dan/ atau kesatuan pengelolaan hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.

Jumat 1 April 2016 di kantor KPHP Maria Donggomassa, diadakan pertemuan tentang KPH dan Kemitraan Kehutanan yang dihadiri oleh berbagai Camat Kab/ Kota Bima yang berada di sekitar kawasan KPHP Maria Donggomassa, Kepala Desa, berbagai kelompok tani HKm, dan Kepala KPHP Maria Donggomassa beserta staff. Dalam pertemuan ini yang menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Kehutanan Prov. NTB ( Ir. Andi Pramaria, M.Si) yang dimoderatori oleh Bapak Eko Dwi Sukmanto, S.TP. Kelembagaan KPH (L/P) yang ada di Nusa Tenggara Barat adalah sebanyak 20 KPH yang terdiri dari 4 KPH yang ditangani oleh Pemda Provinsi dan 16 KPH yang berada di Kabupaten (akan segera dialihkan ke Pemda Provinsi). Dalam paparannya, Andi Pramaria menjelaskan bahwa untuk menjalin kemitraan kehutanan antara masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diperlukan persyaratan sebagai berikut :
1.   Mayarakat setempat yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat
2.      Memiliki ketergantungan hidup pada kawasan hutan dan sebagai mata pencaharian.
3.    Memiliki potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan yang sesuai dengan rencana usaha.

Adapun pelaku kemitraan adalah para pengelola hutan, pemegang izin dan KPH wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitar kawasan KPHP Maria Donggomassa, serta setiap pengelola hutan wajib melakukan kemitraan kehutanan kecuali pemegang izin pemungutan. Pengelolaan hutan pada dasarnya adalah menuju hutan lestari dan masyarakat sejahtera, apabila disimulasikan antara kondisi hutan dan pengelola hutan akan saling berkaitan satu sama lain dimana hutan yang rusak dan ada pengelolanya maka akan dilakukan rehabilitasi hutan, hutan yang lestari dan ada pengelolanya maka pengelolaan hutan akan lestari,  sebaliknya jika hutan rusak dan tidak ada pengelolanya maka akan terjadi perambahan dan apabila hutan lestari namun tidak ada pengelolanya maka akan terjadi illegal logging. Dari simulasi itu maka dapat disimpulkan bahwa gangguan tidak hanya illegal logging tetapi juga perambahan, sertifikasi dan okupasi dimana kerusakan hutan cenderung meningkat karena aktifitas manusia sehingga diperlukan organisasi /institusi pengelola hutan yang hadir di dekat hutan.

                          Gambar 1. Simulasi hubungan antara kondisi hutan dan pengelola hutan




Pada pertemuan ini Andi Pramaria selaku Kepala Dinas Kehutanan Prov. NTB menyerahkan SK IUPHKm kepada 4 (empat) kelompok tani yaitu Kelompok tani Matakando, kelompok tani Meci angi, kelompok tani Hambuananga, dan kelompok tani Kapenta Nanga NaƩ yang disaksikan oleh seluruh peserta pertemuan. Dalam pertemuan ini juga dijelaskan bahwa perbedaan antara kemitraan dan HKm adalah sebagai berikut :
No
HKm
Kemitraan
1
berada pada hutan lindung dan hutan produksi
berada pada hutan lindung dan hutan produksi
2
Pengelolaan HHBK dan HHK
Pengelolaan HHBK dan HHK
3
Pengelola oleh masyarakat setempat
Pengelola oleh masyarakat setempat
4
Hasinya untuk masyarakat dan harus menyetor PNBP sebesar 6 % (PP 12/2012) yang akan masuk dalam kas negara  (APBN) (lingkup se Indonesia)
Hasilnya untuk masyarakat dengan perjanjian kemitraan dengan KPH dengan besaran yang telah disepakati , persenan dari KPH akanmenjadi PAD kemudian  masuk ke kas daerah (APBD) yang dikelola lagi menjadi kegiatan KPH untuk masyarakat
5
Bentuk perijinan adalah ijin
Bentuk perijinan adalah perjanjian kerjasama

                                 Gambar 2. Penyerahan SK IUPHKm kepada 4 kelompok tani 



Yang dapat disimpulkan dari hasil paparan dan diskusi dengan tema KPH dan Kemitraan kehutanan ini adalah sebagai berikut :
    Optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh dengan mengintegrasikan kehutanan dan pertanian (arti luas)
    Menjalin hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan antara masyarakat, pengelola (KPH) dan sumber daya hutan
    Simbiosis mutualisme, mencegah dan menurunkan gangguan keamanan hutan 
    Menguatkan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) dan rasa memiliki (sense of belonging)
    Meningkatkan nilai ekonomi secara langsung bagi masyarakat dan KPH

Gambar 3. Foto Bersama Para Peserta Pertemuan Dengan Tema "KPH dan Kemitraan Kehutanan









Rabu, 16 Maret 2016

RISALAH WILAYAH KPHP MARIA


A. Letak
Wilayah kelola KPHP Maria secara geografis terletak antara 118° 43’ 00” - 119° 06’ 45” Bujur Timur dan 08° 07’ 30” - 08° 31’ 15’’ Lintang Selatan dan secara administrasi pemerintahan meliputi 2 (dua) Kabupaten, yaitu; Kabupaten Bima yang terdiri dari 4 Kecamatan (Ambalawi, Wera, Wawo, Sape) dan Kota Bima yang terdiri dari 3 Kecamatan (Asakota, Rasanae Timur dan Mpunda).

            Gambar 1. Letak Wilayah Areal Kerja KPHP Maria

Berdasarkan kelompok hutan, wilayah KPHP Maria terdiri dari 5 (lima) Kelompok Hutan (KH) yaitu : 1) Kelompok Hutan Maria (RTK 25), 2) Kelompok Hutan Tololai (RTK 24), 3) Kelompok Hutan Tolowata (RTK 23), 4) Kelompok Hutan Nanganae Kapenta (RTK 68), dan 5) Kelompok Hutan Pulau Sangiang (RTK 86).  Sedangkan, berdasarkan wilayah Pengelolaan DAS, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 147 tahun 1999 tentang Pembagian Sub Satuan Wilayah Sungai/Daerah Aliran Sungai di Satuan Wilayah Sungai Lombok dan Satuan Wilayah Sungai Sumbawa, wilayah kelola KPHP Maria masuk dalam 2 wilayah Pengelolaan DAS yaitu DAS Parado Nae dan DAS Sari.

Secara detail, letak wilayah kelola KPHP Maria berdasarkan kelompok hutan, pembagian wilayah DAS, administrasi pemerintahan dan kehutanan disajikan dalam Tabel 1. dibawah ini.
Tabel 1.  Letak Wilayah KPHP Maria berdasarkan Kelompok Hutan, DAS dan Administrasi Pemerintahan dan Kehutanan.
No.
Kelompok Hutan
DAS
Administrasi Pemerintahan
Administrasi Kehutanan
1.
Maria (RTK 25)
Parado Nae, Sari
Kec. Wawo, Wera, Sape, Rasanae Timur
UPTD Wawo, Wera,  Sape, Rasanae Timur
2.
Tololai (RTK 24)
Parado Nae
Kec. Ambalawi
UPTD Ambalawi
3.
Tolowata (RTK 23)
Sari
Kec. Ambalawi
UPTD Ambalawi
4.
Nanganae Kapenta (RTK 68)
Sari
Kec Ambalawi, Asakota, Mpunda
UPTD Asakota, Rasanae Timur
5.
Pulau Sangiang (RTK 86)
Pulau
Kec. Wera
UPTD Wera

B. Batas-Batas
Wilayah kelola KPHP Maria memiliki batas-batas geografis sebagai berikut :

Sebelah Utara
: Laut Jawa,
Sebelah Selatan
: Samudera Indonesia,
Sebelah Barat
: Teluk Bima
Sebelah Timur
: Selat Flores

C. Luas Wilayah Kelola KPHP Maria berserta Fungsi Hutan
Luas keseluruhan wilayah kerja KPHP Maria sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 752/Menhut-II/2012 adalah seluas ± 27.632 Ha yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas ± 8.515 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 14.563 Ha dan Hutan Produksi Tetap  (HP) seluas ± 4.554 Ha dan tersebar pada 5 (lima) Kelompok Hutan (KH), yaitu : (1). KH. Maria (RTK 25), (2). KH. Tololai (RTK 24), (3).  KH Tolowata (RTK 23), (4).  KH Nanganae Kapenta (RTK 68) dan (5).  KH. Pulau Sangiang (RTK 86).

Sementara berdasarkan hasil tata batas, luas wilayah kelola KPHP Maria  seluas 28.939,10 Ha yang terdiri dari 26.870,30 Ha berada di Kabupaten Bima dan 2.068,80 Ha di Kota Bima. Secara rinci, luas wilayah kelola KPHP Maria berdasarkan hasil tata batas disajikan pada Tabel 2. berikut ini.
Tabel 2. Luas Wilayah Kelola KPHP Maria Berdasarkan Hasil Tata Batas.
No.
Kelompok Hutan
Luas (Ha)
SK Menteri Kehutanan
Batas Luar (km)
Batas Fungsi (km)
1.
Maria (RTK 25)
16.382,00
No. 29/Kpts-II/1997 tanggal 13 Januari 1997
95,58
36,04
2.
Tololai (RTK 24)
3.067,10
No. 96/Kpts-II/2003 tanggal 19 Maret 2003
31,09
6,94
3.
Tolowata (RTK 23)
497.30
No. 372/Kpts-II/1995 tanggal 20 Juli 1995
15,52
-
4.
Nanganae Kapenta (RTK 68)
3.864,20
Nomor : 12/Kpts-II/2003 tanggal 7 Januari 2003
47,42
7,18
5.
Pulau Sangiang (RTK 86)
5.128,50
Nomor : 2559/Menhut-VII/KUH/2014, tgl 7 April 2014
49,11
45,67
Jumlah
28.939,10

238,72
95,83

Luas wilayah kerja KPHP Maria berdasarkan fungsi hutannya terdiri dari 13.766,10 Ha dengan fungsi hutan produksi terbatas,  5.223,60 Ha dengan fungsi hutan tetap dan 9.949,40 Ha dengan fungsi lindung.  Secara detail, informasi terkait luas wilayah KPHP Maria berdasarkan kelompok dan fungsi hutan disajikan pada Tabel 3. berikut ini.

Tabel 3.     Luas Wilayah KPHP Maria berdasarkan Kelompok dan Fungsi Hutan (hasil
tata batas).
No.
Kelompok Hutan
Fungsi Hutan
Jumlah
% Luas
Lindung
Produksi Terbatas
Produksi Tetap
1.
Maria (RTK 25 )
9.949,40
1.159,4
5.273,2
16.382,00
56,6
2.
Tololai (RTK 24)
-
2.120,00
947,10
3.067,10
10,6
3.
Tolowata (RTK 23)
-
-
497,30
497,30
1,7
4.
Nanganae Kapenta (RTK 68)
-
1.944,20
1.920,00
3.864,20
13,4
5.
Gunung Sangiang (RTK 86)
-
5.128,50
-
5.128,50
17,7

Jumlah :
9.949,40
13.766,10
5.223,60
28.939,10

Catatan : KH Pulau Sangiang yang berfungsi sebagai Cagar Alam seluas 7.492,75 Ha

Berdasarkan pembagian wilayah DAS, di dalam wilayah kelola KPHP Maria sesungguhnya terdapat 31 DAS.  Informasi rinci tentang jumlah, nama dan luas DAS yang termasuk dalam KPHP Maria disajikan dalam Gambar 2.dan Tabel 4. berikut ini.


Gambar 2. Areal Kerja KPHP Maria berdasarkan Konfigurasi DAS.



Tabel 4. Jumlah, Nama dan Luas DAS yang masuk dalam Wilayah KPHP Maria.
No.
Nama DAS
Luas DAS
% Luas dalam wilayah KPHP Maria
Dalam KPHP Maria
Total Luas
1.
Ambalawi
532,6
863,8
61,7
2.
Jangka
1.687,6
13.757,6
12,3
3.
Kabela
1.056,8
3.929,0
26,9
4.
Kalo Satu
18,5
1.660,1
1,1
5.
Lebelela
4.416,1
11.605,4
38,1
6.
Mawu
271,1
2.154,0
12,6
7.
Nae Hidirasa
4.535,9
9.768,7
46,4
8.
Nanganae 2
698,6
2.413,9
28,9
9.
Nangawera
955,6
4.875,0
19,6
10.
Poja
157,1
2.656,9
5,9
11.
Sari
4.833,3
25.874,2
18,7
12.
Se'e
51,6
1.232,3
4,2
13.
Tololai
1.614,7
2.467,5
65,4
14.
Tolomila
1.557,2
2.753,7
56,5
15.
Nungamango
159,4
585,4
27,2
16.
Nunganae
871,6
975,9
89,3
17.
Songgela
107,6
904,9
11,9
18.
Tolotumpu
285,1
1.405,2
20,3
19.
Sangiang 1
125,6
465,5
27,0
20.
Sangiang 10
224,3
1.000,6
22,4
21.
Sangiang 11
362,1
1.894,6
19,1
22.
Sangiang 12
921,1
3.437,5
26,8
23.
Sangiang 13
687,8
1.175,6
58,5
24.
Sangiang 2
339,7
540,1
62,9
25.
Sangiang 3
325,9
689,7
47,3
26.
Sangiang 4
201,6
1.190,8
16,9
27.
Sangiang 5
27,0
412,9
6,5
28.
Sangiang 6
99,4
390,3
25,5
29.
Sangiang 7
513,8
1.333,0
38,5
30.
Sangiang 8
846,6
1.697,8
49,9
31.
Sangiang 9
453,4
1.137,2
39,9
Total
28.939,1
105.249,2
27,5

Untuk tujuan efektifitas dan efisiensi pengelolaan KPHP Maria, wilayah kerja KPHP Maria akan dibagi  kedalam 8 (delapan) Resort Pengelolaan Hutan (RPH) dan Sektor yang secara detail disajikan pada Tabel 5. Pertimbangan pembagian resort dan sektor didasarkan atas: 1) Kelompok hutan; 2) Wilayah administrative; 3) Daerah Aliran Sungai; 4) Batas fungsi hutan; dan 5) Aksesibilitas. Sementara pembagian kedalam sektor didasarkan pula rentang kendali pengelolaan.



Tabel 2.5.  Pembagian Wilayah KPHP Maria berdasarkan RPH dan Sektor.
No.
Resort
Kelompok Hutan
Kecamatan
Luas Wilayah (Ha)
Jumlah Sektor
1.
Kolo
Nanganae Kapenta
Asa Kota
2.282,91
2
2.
Jatibaru
Nanganae Kapenta
Mpunda
1.581,29
2
3.
Wawu
Tololai dan  Tolowata
Ambalawi
3.564,40
3
4.
Ntoke
Maria
Wera
4.572,94
3
5.
Maria
Maria
Wawo dan Rasanae Timur
4.585,21
3
6.
Sangiang
KH P. Sangiang
Wera
5.128,50
3
7.
Poja
KH Maria
Sape
3.363,18
2
8.
Wora
KH Matia
Sape
3.860,67
2
Jumlah :
28.939,10
20




Sumber : RPHJP KPHP Maria Tahun 2015-2024