Rabu, 06 April 2016

KPH DAN KEMITRAAN KEHUTANAN

Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) berdasarkan P. 39/ Menhut-II/2013 adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, sedangkan kemitraan kehutanan tersebut adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan, pemegang izin usaha industry primer hasil hutan, dan/ atau kesatuan pengelolaan hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.

Jumat 1 April 2016 di kantor KPHP Maria Donggomassa, diadakan pertemuan tentang KPH dan Kemitraan Kehutanan yang dihadiri oleh berbagai Camat Kab/ Kota Bima yang berada di sekitar kawasan KPHP Maria Donggomassa, Kepala Desa, berbagai kelompok tani HKm, dan Kepala KPHP Maria Donggomassa beserta staff. Dalam pertemuan ini yang menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Kehutanan Prov. NTB ( Ir. Andi Pramaria, M.Si) yang dimoderatori oleh Bapak Eko Dwi Sukmanto, S.TP. Kelembagaan KPH (L/P) yang ada di Nusa Tenggara Barat adalah sebanyak 20 KPH yang terdiri dari 4 KPH yang ditangani oleh Pemda Provinsi dan 16 KPH yang berada di Kabupaten (akan segera dialihkan ke Pemda Provinsi). Dalam paparannya, Andi Pramaria menjelaskan bahwa untuk menjalin kemitraan kehutanan antara masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diperlukan persyaratan sebagai berikut :
1.   Mayarakat setempat yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat
2.      Memiliki ketergantungan hidup pada kawasan hutan dan sebagai mata pencaharian.
3.    Memiliki potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan yang sesuai dengan rencana usaha.

Adapun pelaku kemitraan adalah para pengelola hutan, pemegang izin dan KPH wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitar kawasan KPHP Maria Donggomassa, serta setiap pengelola hutan wajib melakukan kemitraan kehutanan kecuali pemegang izin pemungutan. Pengelolaan hutan pada dasarnya adalah menuju hutan lestari dan masyarakat sejahtera, apabila disimulasikan antara kondisi hutan dan pengelola hutan akan saling berkaitan satu sama lain dimana hutan yang rusak dan ada pengelolanya maka akan dilakukan rehabilitasi hutan, hutan yang lestari dan ada pengelolanya maka pengelolaan hutan akan lestari,  sebaliknya jika hutan rusak dan tidak ada pengelolanya maka akan terjadi perambahan dan apabila hutan lestari namun tidak ada pengelolanya maka akan terjadi illegal logging. Dari simulasi itu maka dapat disimpulkan bahwa gangguan tidak hanya illegal logging tetapi juga perambahan, sertifikasi dan okupasi dimana kerusakan hutan cenderung meningkat karena aktifitas manusia sehingga diperlukan organisasi /institusi pengelola hutan yang hadir di dekat hutan.

                          Gambar 1. Simulasi hubungan antara kondisi hutan dan pengelola hutan




Pada pertemuan ini Andi Pramaria selaku Kepala Dinas Kehutanan Prov. NTB menyerahkan SK IUPHKm kepada 4 (empat) kelompok tani yaitu Kelompok tani Matakando, kelompok tani Meci angi, kelompok tani Hambuananga, dan kelompok tani Kapenta Nanga NaƩ yang disaksikan oleh seluruh peserta pertemuan. Dalam pertemuan ini juga dijelaskan bahwa perbedaan antara kemitraan dan HKm adalah sebagai berikut :
No
HKm
Kemitraan
1
berada pada hutan lindung dan hutan produksi
berada pada hutan lindung dan hutan produksi
2
Pengelolaan HHBK dan HHK
Pengelolaan HHBK dan HHK
3
Pengelola oleh masyarakat setempat
Pengelola oleh masyarakat setempat
4
Hasinya untuk masyarakat dan harus menyetor PNBP sebesar 6 % (PP 12/2012) yang akan masuk dalam kas negara  (APBN) (lingkup se Indonesia)
Hasilnya untuk masyarakat dengan perjanjian kemitraan dengan KPH dengan besaran yang telah disepakati , persenan dari KPH akanmenjadi PAD kemudian  masuk ke kas daerah (APBD) yang dikelola lagi menjadi kegiatan KPH untuk masyarakat
5
Bentuk perijinan adalah ijin
Bentuk perijinan adalah perjanjian kerjasama

                                 Gambar 2. Penyerahan SK IUPHKm kepada 4 kelompok tani 



Yang dapat disimpulkan dari hasil paparan dan diskusi dengan tema KPH dan Kemitraan kehutanan ini adalah sebagai berikut :
    Optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh dengan mengintegrasikan kehutanan dan pertanian (arti luas)
    Menjalin hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan antara masyarakat, pengelola (KPH) dan sumber daya hutan
    Simbiosis mutualisme, mencegah dan menurunkan gangguan keamanan hutan 
    Menguatkan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) dan rasa memiliki (sense of belonging)
    Meningkatkan nilai ekonomi secara langsung bagi masyarakat dan KPH

Gambar 3. Foto Bersama Para Peserta Pertemuan Dengan Tema "KPH dan Kemitraan Kehutanan









3 komentar:

  1. SETUJU KEMITRAAN DILAKSANAKAN TETAPIMYANG TERPENTING ADALAH MERUAH PERILAKU PETANI SADAR AKAN KELANGSUNGAN HUTAN SEBAGAIMANA FUNGSI.HHBK ADALAH WUJUD PELENGKAPUPAYA MENJAGA KEUTUHAN DAN LESTARINYA HUTAN

    BalasHapus
  2. Kemitraan apakah dapat diperjelas dgn pihak pemegang izin industri dgn membersihkan lajan dgn di lc atau steking

    BalasHapus
  3. Titanium Astroneer | TITanium Art - TITSITE
    TITanium is a powerful titanium athletics and versatile, lightweight 3D titanium white art titanium build for kodi application designed for the production of high quality titanium cartilage earrings artworks. TITanium titanium mokume gane has a long

    BalasHapus